Skip navigation

Hak Cipta

Gara-gara mencatut lagu GIGI berjudul ‘Ya..Ya..Ya’, tanpa izin, Multivision Picture (MVP) dikirimi somasi oleh manajemen GIGI.

Namun, apabila tidak ada itikad baik, manajemen GIGI siap memperkarakan masalah ini di pengadilan.

”Kita sudah kirim somasi ke Multivision. Kita mengharapkan masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena karya yang dibuat GIGI punya nilai komersil,” kata Mada L. Mardanus, SH, kuasa hukum GIGI saat ditemui di Wisma Bakrie II, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/2)

Diakui Mada, pihaknya sudah berusaha membicarakan ini dengan Multivision Plus selaku rumah produksi yang menelurkan ‘Toilet 105′. “Mereka sudah menanggapi, mudah-mudahan bisa bertemu Multivision Picture. Rencananya hari ini mau ketemu,” ujar Mada. “Di film itu credit title GIGI pun enggak ada. Kami ingin hasil karya anak bangsa bisa dihargai,” ujarnya.

Mada sudah menyiapkan pasal yang akan dituduhkan untuk menjerat rumah produksi Multivision Plus bila rumah produksi itu berusaha mangkir. “Pasal 72 ayat 1 dan 2 Undang Undang No.19 tahun 1992 tentang pelanggaran hak cipta. Untuk ayat pertama pidana 7 tahun dan denda Rp 5 miliar dan kalau hasil pelanggaran itu dijual dan diedarkan maka ada pidana 3 tahun pidana dan denda Rp 500 juta,” imbuh Mada.

Manajer GIGI, Dhany Pete mengaku karena lagu ini digunakan, ada tiga pihak yang merasa dirugikan, yakni post management, post record dan Universal. “Yang dirugikan adalah saya dan manajemen, lagu itu ada dan dipakai tanpa seizin dari manajemen dan label,” imbuh Dhany.

Hal lain yang memberatkan adalah, manajemen GIGI dituduh berbohong oleh salah satu produk yang sedianya akan menggunakan secara eksklusif lagu ‘Ya..Ya..Ya..’. “GIGI sangat menyesalkan itu bisa terjadi. Saya dituduh mengizinkan pihak Multivision untuk menggunakannya. Saya juga dituding bohong dan sempat malu karena lagu itu untuk pembuatan iklan suatu produk,” imbuh Dhany.
Sumber; http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829623742178df0a8f8a615e0686b77683f91

Berita Lagunya Dicuri, Rindu Band Akan Polisikan Cynthiara Alona
JAKARTA- Merasa itikad baiknya tidak diindahkan oleh penyanyi Cynthiara Alona, salah satu personel Rindu band, Muhammad Arifin atau biasa disapa Ipin akan melaporkan masalah pembajakan lagu miliknya ke pihak yang berwajib.

“Kami sepakat, apabila sampai hari Senin tanggal 26 Maret tidak mengabari kami, dengan terpaksa kami akan melaporkan Cynthiara Alona ke kantor Polisi, dan kami akan meminta Polisi untuk menahan Alona,” tegas kuasa hukum Ipin, Banua Sanjaya Hasibuan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (24/3/2012).

Lebih lanjut Banua menjelaskan bahwa, Alona telah melanggar undang-undang hak cipta. Maka dari itu patut mendapat hukuman sekurang-kurangnya lima tahun.

“Alona melanggar Undang-Undang Hak Cipta, dengan ancaman lima tahun penjara,” ucap Banua.

Padahal sebelumnya, pihak Ipin telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada Alona untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi kata Ipin, Alona justru tidak terima dengan somasi yang ditujukan kepada dirinya.

“Dia malah bilang ‘siapa elu, keluarga gue bukan’. Itu sudah tidak terlihat itikad baik, dan itu sudah sama saja ngajak perang, ya sudah kita siap perang,” seru Ipin.

Alona dituduh Ipin mencuri lagunya yang berjudul Pacarku Beristri dan merubahnya menjadi lagu Cinta Gila.

Sumber:

http://berita.ini-aja.com/news/readmore/512601

TANGGAPAN

Masalah timbul karena pihak yang dilaporkan meniru tidak mengetahui jika produk tersebut telah didaftarkan menjadi hak cipta oleh perorangan atau perusahaan. Di Indonesia sendiri kurangnya sosialisi pentingnya pemilikan hak cipta maka pihak yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan kesemptan itu seperti prmasalahan diatas. Seharusnya pemerintah lebih perperan aktif atau mensosialisasikan betapa pentingnya hak cipta karena sesuatu karya merupakan originalitas yang tidak mungkin terjadi persamaan untuk kedua kalinya.

 

Leave a comment