Skip navigation

UU Hak Paten

Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1).

 1.     Definisi

Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

Definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

2.     Sifat dan Fungsi

Tujuan dari hak paten, yaitu:

1.      Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.

2.      Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri,

3.      Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.

4.      Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.

Manfaat paten:

1.      Hak ekslusif

2.      Kepastian hukum

3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi

4.      Posisi pasar yang kuat

5.      Meningkatkan daya saing

6.      Kesempatan lisensi

7.      Mendorong investasi (FDI)

8.      Katalis transfer teknologi

9.      Strategi perencanaan perdagangan dan industry

Manfaat informasi paten:

1.      Solusi masalah teknologi

2.      Mencari teknologi alternatif dan sumbernya

3.      Efisiensi, menghindari duplikasi kegiatan R&D

4.      Menghindai pelanggaan paten

5.      Eksploitasi paten-paten yang kadaluarsa

6.      Eksploitasi paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia

7.      Melihat tren teknologi

8.      Kemungkinan menjadi lisensor

3.        Subjek dan Objek

Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.

Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.

Hal-hal yang tidak diberi paten (Exception):

1.      Invensi proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;

2.      Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;

3.      Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis mikrobiologis atau proses mikrobiologis.

4.      Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;

5.      Invensi metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan kepada manusia dan/atau hewan;

  • Kreasi estetika;
  • Skema;
  • Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan, bisnis;
  • Aturan dan metode mengenai program komputer;
  • Presentasi mengenai suatu informasi

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.

Bidang-bidang teknologi yang dapat dipatenkan (International Patent Classification):

1.      Seksi A: Human Necessities

2.      Seksi B: Performing Operations,  Transporting

3.      Seksi C: Chemistry, Meallurgy

4.      Seksi D: Textiles, Paper

5.      Seksi E: Fixed Constructions

6.      Seksi F: Mechanical Engineering, Lighting, Heating, Weapons, Blasting engines or pumps

7.      Seksi G: Physics

8.      Seksi H: Electricity

4.     Prosedur

Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :

1.      Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.

2.      Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.

3.      Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.

4.      Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.



Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :

1.       Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).

2.       Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :

  • Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
  • Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
  • Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
  • Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.

3.       Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :

  • Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  • Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
  • Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  • Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
  • Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
  • Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  • Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
  • Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
  • Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  • Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.

4.       Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

  • dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
  • dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).

Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan : Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten; atau  Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.

Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :

  • nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
  • judul penemuan
  • tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
  • abstrak
  • klasifikasi penemuan
  • gambar (bila ada)

Suatu paten dapat berakhir bila :

  • Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
  • Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

5.     Kasus

Hak paten ini terkadang memiliki masalah-masalah yang muncul karena berbagai hal. Contoh kasus-kasus yang mengenai hak paten dapat dilihat di bawah ini.

(1)               Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia

Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.

Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.

Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.

Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.

Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.

(2)               10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook

Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.

Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.

Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.

Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.

Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:

1.      Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.

2.       Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.

3.      Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.

4.      Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.

5.      Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.

6.      Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.

7.      Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.

8.      Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.

9.      Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.

10.  Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.

(3)               Korporasi Raksasa Pemilik Hak Paten Terbanyak

Paten untuk sejumlah perusahaan besar, terutama industri teknologi, adalah senjata untuk bisa bersaing dalam kondisi bisnis yang penuh persaingan. Namun, terkadang, paten juga bisa membawa bencana bagi sang penciptanya. Hal itu yang dirasakan oleh mantan teknisi Yahoo, Andy Baio, yang dipermalukan dengan paten buatannya.

Menurut sebuah pengakuan kepada media onlie, wired, Baio mengatakan, “Saya pikir telah memberikan mereka alat pertahanan. Namun, paten itu kini berbalik menjadi sebuah senjata dengan namaku tertulis di dalamnya.” Dari pengakuannya itu, kini muncul dugaan bahwa paten tak lagi dianggap sebagai pelindung, tapi senjata bagi perusahaan besar untuk menyerang bisnis pesaingnya.

Dikutip dari laman businessinsider, Senin, 19 Maret 2012, berikut ini adalah korporasi besar yang memiliki paten terbanyak di dunia. Data ini terkumpul dari database US Patent Office.

1.      IBM: 70.175 paten. Perusahaan ini mengantongi sebanyak 70.175 paten, termasuk 6.800 paten yang didaftarkan tahun lalu. IBM merupakan perusahaan yang pertama kali memisahkan paten sebagai pendapatan terpisah bagi perusahaan. IBM mengantongi sekitar US$1 miliar per tahun dari paten tersebut.

2.      Samsung: 47.855 paten.

3.      Canon: 46,322 paten.

4.      Sony: 36.508 paten.

5.      HP: 23.904 paten.

6.      Xerox: 23.603 paten. Xerox pertama kali menjalankan pusat penelitian, Xerox PARC. Mendiang Steve Jobs dan pendiri Microsoft Bill Gates adalah dua nama yang pernah datang ke pusat penelitian ini dan menggunakan hasil karya Xerox seperti grafis komputer dan alat tetikus (mouse).

7.      Intel: 21.153 paten.

8.      Motorola: 21.027 paten. Seluruh paten tersebut menggunakan nama Motorola. Namun, sejak 2012, perusahaan memutuskan untuk memisahkan menjadi dua bagian. Motorola Wireless, perusahaan yang dibeli Google, tercatat memiliki 17.00 paten.

9.      Microsoft: 19.800 paten.

10.  Ricoh: 14.363 paten.

11.  Lucent: 11.713 paten. Lucent pertama kali bernama AT&T Technologies dan memiliki pusat penelitian Bell Labs. Lucent diakuisisi oleh perusahaan telekomunikasi Prancis yang menyediakan perangkat untuk Alcatel pada 2006.

12.  Nokia: 9.615 paten.

13.  Cisko: 7.208 paten.

14.  Oracle: 3.371 paten. Perusahaan juga memiliki hak paten sebanyak 7.618 yang terdaftar atas nama Sun Microsystem yang dibeli perusahaan setengah tahun yang lalu.

15.  Apple: 4.649 paten.

16.  Dell: 2.589 paten.

17.  Google: 1.124 paten. Jumlah paten yang dimiliki raksasa perusahaan TI ini terbilang kecil dibandingkan pesaing perusahaan lainnya. Inilah salah satu alasan yang membuat Google membeli Motorola.

18.  Verizon: 1.110 paten.

19.  Yahoo: 1.029 paten.

20.  AOL: 533 paten.

21.  Amazon: 448 paten. Walau kecil, Amazon merupakan perusahaan yang mematenkan kemampuan membeli barang lewat online hanya dengan satu kali klik. (art)

Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Paten

http://www.lihatberita.com/2012/03/10-gugatan-hak-paten-yahoo-ke-facebook.html

http://oto.detik.com/read/2011/09/29/150756/1733364/1208/hak-paten-mesin-motor-bajaj-ditolak-di-indonesia

http://www.hakpaten.net/hak-paten-asset-perusahaan-anda/

http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/

TANGGAPAN

  1. Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia

Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seharusnya mempunyai hukum yang diakui oleh dunia sehingga hukum yang telah berlaku didunia maka diakui oleh indonesia ataupun sebaliknya. Dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual diwajibkan mengumumkan daftar-daftar yang sudah terdapat di Indonesia sehingga tidak terdapat pengklaiman yang berakibat kerugian untuk Indonesia sendiri.

 

Hak Cipta

Gara-gara mencatut lagu GIGI berjudul ‘Ya..Ya..Ya’, tanpa izin, Multivision Picture (MVP) dikirimi somasi oleh manajemen GIGI.

Namun, apabila tidak ada itikad baik, manajemen GIGI siap memperkarakan masalah ini di pengadilan.

”Kita sudah kirim somasi ke Multivision. Kita mengharapkan masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena karya yang dibuat GIGI punya nilai komersil,” kata Mada L. Mardanus, SH, kuasa hukum GIGI saat ditemui di Wisma Bakrie II, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/2)

Diakui Mada, pihaknya sudah berusaha membicarakan ini dengan Multivision Plus selaku rumah produksi yang menelurkan ‘Toilet 105′. “Mereka sudah menanggapi, mudah-mudahan bisa bertemu Multivision Picture. Rencananya hari ini mau ketemu,” ujar Mada. “Di film itu credit title GIGI pun enggak ada. Kami ingin hasil karya anak bangsa bisa dihargai,” ujarnya.

Mada sudah menyiapkan pasal yang akan dituduhkan untuk menjerat rumah produksi Multivision Plus bila rumah produksi itu berusaha mangkir. “Pasal 72 ayat 1 dan 2 Undang Undang No.19 tahun 1992 tentang pelanggaran hak cipta. Untuk ayat pertama pidana 7 tahun dan denda Rp 5 miliar dan kalau hasil pelanggaran itu dijual dan diedarkan maka ada pidana 3 tahun pidana dan denda Rp 500 juta,” imbuh Mada.

Manajer GIGI, Dhany Pete mengaku karena lagu ini digunakan, ada tiga pihak yang merasa dirugikan, yakni post management, post record dan Universal. “Yang dirugikan adalah saya dan manajemen, lagu itu ada dan dipakai tanpa seizin dari manajemen dan label,” imbuh Dhany.

Hal lain yang memberatkan adalah, manajemen GIGI dituduh berbohong oleh salah satu produk yang sedianya akan menggunakan secara eksklusif lagu ‘Ya..Ya..Ya..’. “GIGI sangat menyesalkan itu bisa terjadi. Saya dituduh mengizinkan pihak Multivision untuk menggunakannya. Saya juga dituding bohong dan sempat malu karena lagu itu untuk pembuatan iklan suatu produk,” imbuh Dhany.
Sumber; http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829623742178df0a8f8a615e0686b77683f91

Berita Lagunya Dicuri, Rindu Band Akan Polisikan Cynthiara Alona
JAKARTA- Merasa itikad baiknya tidak diindahkan oleh penyanyi Cynthiara Alona, salah satu personel Rindu band, Muhammad Arifin atau biasa disapa Ipin akan melaporkan masalah pembajakan lagu miliknya ke pihak yang berwajib.

“Kami sepakat, apabila sampai hari Senin tanggal 26 Maret tidak mengabari kami, dengan terpaksa kami akan melaporkan Cynthiara Alona ke kantor Polisi, dan kami akan meminta Polisi untuk menahan Alona,” tegas kuasa hukum Ipin, Banua Sanjaya Hasibuan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (24/3/2012).

Lebih lanjut Banua menjelaskan bahwa, Alona telah melanggar undang-undang hak cipta. Maka dari itu patut mendapat hukuman sekurang-kurangnya lima tahun.

“Alona melanggar Undang-Undang Hak Cipta, dengan ancaman lima tahun penjara,” ucap Banua.

Padahal sebelumnya, pihak Ipin telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada Alona untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi kata Ipin, Alona justru tidak terima dengan somasi yang ditujukan kepada dirinya.

“Dia malah bilang ‘siapa elu, keluarga gue bukan’. Itu sudah tidak terlihat itikad baik, dan itu sudah sama saja ngajak perang, ya sudah kita siap perang,” seru Ipin.

Alona dituduh Ipin mencuri lagunya yang berjudul Pacarku Beristri dan merubahnya menjadi lagu Cinta Gila.

Sumber:

http://berita.ini-aja.com/news/readmore/512601

TANGGAPAN

Masalah timbul karena pihak yang dilaporkan meniru tidak mengetahui jika produk tersebut telah didaftarkan menjadi hak cipta oleh perorangan atau perusahaan. Di Indonesia sendiri kurangnya sosialisi pentingnya pemilikan hak cipta maka pihak yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan kesemptan itu seperti prmasalahan diatas. Seharusnya pemerintah lebih perperan aktif atau mensosialisasikan betapa pentingnya hak cipta karena sesuatu karya merupakan originalitas yang tidak mungkin terjadi persamaan untuk kedua kalinya.

 

PERINDUSTRIAN

UU NO.5 1984

 

 

Pasal 2

Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.

Kasus

Pelanggaran yang terjadi terkait dengan praktek monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh Telkomsel. Pada akhir tahun 2002 divestasi Indosat yang dimenangkan oleh STT, anak perusahaan yang sahamnya 100% dikuasai oleh Temasek, menyebabkan industri telekomunikasi seluler di Indonesia mengalami struktur kepemilikan silang. Hal ini disebabkan karena sebelum divestasi tersebut, saham Telkomsel yang merupakan operator seluler terbesar di Indonesia telah dimiliki oleh Temasek melalui anak perusahaannya yaitu Singtel dan SingTel Mobile, sehingga secara tidak langsung Kelompok Usaha Temasek telah menguasai pasar seluler Indonesia dengan menguasai Telkomsel dan Indosat secara tidak langsung.

Adanya kemampuan pengendalian yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek terhadap Telkomsel dan Indosat menyebabkan melambatnya perkembangan Indosat sehingga tidak efektif dalam bersaing dengan Telkomsel yang berakibat tidak kompetitifnya pasar industri seluler di Indonesia. Perlambatan perkembangan Indosat ditandai dengan pertumbuhan BTS yang secara relatif menurun dibanding dengan Telkomsel dan XL yang merupakan dua operator besar lainnya di Indonesia.

http://hukumpedia.com/index.php?title=Kelompok_Usaha_Temasek_Melanggar_UU_No._5/1999

Tanggapan

Termasek berada dalam posisi dominan dalam bidang telekomunikasi. Seharusnya setiap industri yang dijalani oleh instansi tertentu harus berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Jika setiap perusahaan yang dijalankan taat terhadap pasal ini dan mengingat undang-undang yang berlaku dalam perindustrian, kasus telkomsel ini tidak akan terjadi.

Tindakan memonopoli suatu produk pentasnya dilakukan oleh pemerintah dan sebaiknya tidak mempunyai saingan. Jika terdapat saingan maka pesaing tersebut akan mengalami kemunduran dibandingkan perusahaan yang mempunyai hak monopoli.

 

Pasal 21

1.    Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.

2.    Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.

3.    Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.

Kasus

Berikut adalah kasus yang terjadi di Temanggung dimana pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984.

Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.

“Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).

“Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.

Perusahaan harus berpegang komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.

http://krjogja.com/read/93115/www.computa.co.id/computashop/

Tanggapan

Berdasarkan kasus di atas masa sangat jelas bahwa tidak adanya kesadaran dari sebagian perusahaan pengolah kayu dalam mengelola bahan baku tersebut. Seharusnya pemerintah pusat beserta warga setempat lebih memerhatikan keadaan lingkungan sekitar. Perusahaan tidak memperdulikan lingkungan karena perusahaan tersebut hanya mementingkan keuntungan.

 

Pasal 13

(1) Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.

(2) Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.

(3) Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.

(4) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Kasus

Perizinan dilakukan tidak hanya dalam mendirikan usaha saja, namun banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang juga memerlukan perizinan. Misalnya saja izin keramaian untuk bisnis restoran, izin pasang nama dan lainnya. Yang menjadi dasar aturan tersebut adalah Inpres No.5 Tahun 1984 Tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha dibuat agar pelaksanaan dalam setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan baik, terstruktur dengan tata cara hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.

Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

http://bisnisukm.com/izin-usaha-tetap-iut.html

Tanggapan

Pemerintah harus melakukan survei ke daerah-daerah untuk memastikan bahwa setiap industri mempunyai Izin Usaha Industri. Serta setiap pelaku industri harus lebih sadar untuk taat terhadap peraturan yang berlaku.  Mempunyai izin usaha sama dengan memiliki identitas dari usaha anda, sehingga usaha yang dijalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang.

 

Pengertian Hak Merek

Sebelum mengetahui definisi tentang hak merek, ada kalanya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:

1.   Merek dagang: merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang / badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.

2.   Merek jasa: merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang / badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.

3.   Merek kolektif: merek yang digunakan pada barang / jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang / badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang / jasa sejenis.

Pengertian dari hak merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pengertian hak merek, menunjukkan pengaruh pendekatan kebijakan negara (State policy) dari para penganut Natural right theory dalam memahami hak merek. Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:

1.   Pendekatan pertama memandang hak didasarkan pada hasil usaha dan kepribadian. Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian. Pendekatan ini tidak diterapkan dalam hak merek.

2.   Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).

 

 

Fungsi Dari Merek

Fungsi merek menurut Endang Purwaningsih adalah suatu merek yang digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya. Menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:

1.   Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.

2.   Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.

3.   Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.

4.   Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.

Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya. Dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran. Dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Persyaratan Dan Pendaftaran Merek

Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Pemohon dapat berupa:

1.   Orang / Person.

2.   Badan hukum / recht person.

3.   Beberapa orang (pemilikan bersama).

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan merek. Hal yang biasanya dilakukan dalam melakukan prosedur pendaftaran merek, adalah sebagai berikut:

1.   Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.

2.   Lampirkan syarat-syarat berupa:

•  Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;

• Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;

•  Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;

•  24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;

•  Fotokopi KTP pemohon;

•  Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan

•  Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.

Pendaftaran merek tidak bisa secara sembarang dilakukan, selain itu juga terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Ketentuan yang berlaku menyebabkan merek tidak dapat didaftar jika:

1.   Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

2.   Tidak memiliki daya pembeda.

3.   Telah menjadi milik umum.

4.   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

 

 

 

Perlindungan Hak Merek Dan Pendaftaran

Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek. Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa.

Perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Perpanjangan jangka waktu tersebut dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam berita resmi merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya. Permohonan perpanjangan disetujui apabila:

1.   Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut;

2.   Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.

 

Hukum Merek

Hukum merek telah dikenal lama di Indonesia, sejak masa penjajahan Belanda. Hukum merek yang sekarang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dipengaruhi oleh perkembangan kegiatan perdagangan internasional yang terjadi pada abad ke-20, terutama melalui perundingan dagang global dalam rangka General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian berujung pada pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO). Salah satu hasil perundingan GATT adalah munculnya perjanjian TRIPs/TRIPs Agreement (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Perjanjian TRIPs saat menjadi perjanjian internasional yang sangat penting di bidang HaKI yang mana di dalamnya terdapat Hak Merek. Hak merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek, sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang merek yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang perubahan terhadap UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek.

 

Penegakan Hukum

Penghapusan, penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:

1.   Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;

2.   Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.

Permohonan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek atau kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal. Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.

Pembatalan, gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan bahwa merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Pemilik merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilan, atau ketertiban umum. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :

1.   Gugatan ganti rugi.

2.   Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Pengajuan gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga. Tata cara gugatan pada Pengadilan Niaga, yaitu:

1.      Gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.

2.      Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan kepada ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

3.      Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.

4.      Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

5.      Dalam jangka paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.

6.      Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan.

7.      Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.

8.      Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan ketua Mahkamah Agung.

9.      Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.

10.  Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud di atas para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, dengan ketentuan pidana:

Pasal 90

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 91

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 92

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 93

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 94

(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 95

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.

 

Kasus Hak Merek

kasus antara extra joss dan enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan niaga Jakarta pusat untuk membatalkan merek enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.

Berdasarkan dari pengadilan negeri niaga Jakarta pusat menurut para hakim bahwa kata2 joss di dalam kedua produk ini memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial. Berdasarkan Profesor Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah mengubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.

Dengan demikian, menurut Prof. Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis.

Selain itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…” dimana maksud persepsi dari kedua perusahaan itu tentang produk itu pada dasarnya sama. Serta bila dilihat dari pendaftaran merek maka extra joss lah yang lebih dulu dalam mendaftarkannya. Serta karena extra joss dinilai sebagai merek terkenal dilihat dari “Reputasi & Promosi” dimana extra joss gencar mengiklankan produknya bahkan mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya, kemudian produk ini sangat terkenal dan distinctive karena orang telah lama mengenal produk ini dan laku dipasaran sehingga nama,“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe dan extra joss sehingga produk lain yang memakai nama joss, masyarakat pasti mengira bahwa itu satu produk atau satu perusahaan. Oleh karena itu pada tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Pada PK extra joss menyebut dua alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan Pihak Extra Joss dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan serta dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal. Alasan kedua mengajukan PK tersebut adalah adanya novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997- 2000. atas alasan PK pertama pengacara dari pihak extra joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan yang di ajukan dinyatakan sah karena masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal pendaftaran Extra Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun kemudian, namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari 2005, kemudian atas alasan PK kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya novum bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai barang tidak terkenal, karena itu pihak extra joss mengajukan novum untuk membantahnya, Untuk syarat suatu produk dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada investasi di luar negeri, adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut dikenal khalayak atau tidak.

Extra Joss sudah didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal. Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan.

 

Sumber Referensi:

http://khafidsociality.blogspot.com/2011/03/kasus-hak-merek.html

http://rindyriantika.blogspot.com/2011/03/pengertian-hak-merek.html

http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=8336

www.bc.edu/bc_org/avp/law/st_org/iptf/commentary/content/warwick.html

www.indonesialawcenter.com

 

Tanggapan:

Jika dilihat dari tahun pendaftaran merek, Extra Joss sudah mendaftar dari tahun 1997 sedangkan Enerjos baru mendaftar pada tahun 2000.  Extra Joss sudah merupakan minuman bernergi yang mempunyai nama di industri minuman Industri. Pemeritah selayaknya lebih berperan aktif untuk menentukan produk tersebut mempunyai kesamaan dengan produk lain karena jika memiliki persamaan maka akan timbul permasalahan sepeti terjadi pada Extra Joss dan Enerjos. Selain itu, pemerintah harusnya menjadi tempat pemberi saran jika terjadi persamaan sepeti ini.

Mindmap HAKI


A.        Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.

Pada intinya HakI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

B.        Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual

  1. 1.      Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas

Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.

  1. 2.      Bersifat Eksklusif dan Mutlak

HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

 

C.        Jenis Hak Kekayaan Intelektual

Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:

  1. Hak Cipta (copy rights)

Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.

Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

  1. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

a)      Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

b)      Desain Industri (Industrial designs)

Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.

Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

c)      Merek

Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

d)     Indikasi Geografis

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.

e)      Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

f)       Rahasia dagang (trade secret)

Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.

g)      Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.

Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.

 

C.        Jenis Hak Kekayaan Intelektual

Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:

  1. Hak Cipta (copy rights)

Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.

Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

  1. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

a)      Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

b)      Desain Industri (Industrial designs)

Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.

Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

c)      Merek

Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

d)     Indikasi Geografis

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.

e)      Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

f)       Rahasia dagang (trade secret)

Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.

g)      Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.

Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.

D.        Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual

            Pengaturan hak kekayaan intelektual tertuang dalam undang-undang sebagai berikut:

  1. UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

a. Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta  terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;

b.  Bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak  Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam  sistem hukum nasionalnya;

c. Bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga  memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan  masyarakat luas;

d.  Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf  a, huruf  b,  huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.

  1. UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

a.  Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat  memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;

b. Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.

  1. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

a. Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;

b. Bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.

  1. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

a.  Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;

b. Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights  (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;

c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang.

  1. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

a.  Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;

b.  Bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;

c. Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;

d.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.

  1. UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

a. Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;

b. Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

  1. UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

a. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara agraris, maka pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional;

b. Bahwa untuk membangun pertanian yang maju, efisien, dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas unggul;

c. Bahwa sumberdaya plasma nutfah yang merupakan bahan utama pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan;

d. Bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai;

e. Bahwa sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan varietas tanaman perlu diatur dengan undang-undang;

f.   Bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b, c, d, dan e, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai perlindungan varietas tanaman dalam suatu undang-undang.

 

KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Kasus Hak Cipta :

Jumat, 12 September 2008 | 14:47 WIB

DENPASAR,Kompas.com — Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjiplak salah satu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9). Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.

2. HAK MEREK

Senin, 3 Agustus 2009 | 11:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Umat Buddha menilai kasus Buddha Bar (BB) tidak hanya melecehkan simbol agama Buddh, tetapi juga menduga ada pelanggaran hukum pendirian usaha. “Yang jelas, sikap kami menentang berdirinya Buddha Bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama Buddha dalam Buddha Bar,” kata Mulyadi, Anggota Majelis Agama Buddha Teravada Indonesia (Magabudhi), menjelang persidangan kasus BB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (3/8). Menurut dia, berdirinya BB telah melanggar UU No 15/2001 tentang Merek yang dalam Pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Kedua, bertentangan dengan UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 156 (a). Ketiga, bertentangan dengan Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama. “Konvensi ini diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No 15/1997,” ungkap Mulyadi. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kasus BB Ini adalah tanggung jawab pemerintah. “Kalau nama Buddha Bar boleh atau dibiarkan seperti sekarang, nanti akan merembet ke pelecehan agama lain. Sampai sekarang di BB masih ada menu Buddha Bar Chicken Salad, Buddha Bar Pad Thai, Buddha Bar Roll,” paparnya. Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.

3. HAK PATEN

JEPANG, SHARP.com — Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.

SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.

SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.

SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.

SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.

Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum

·      USP 4.649.383 :Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD

·      USP 5.760.855 :Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis

·      USP 6.052.162 :Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD

·      USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD

·      USP7.057.689: LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan  viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fas

 

Tugas Kewirausahaan

  1. Sebutkan tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut Mc Clelland, dan berikanlah contoh masing-masing.

Tiga kebutuhan dasar menurut Mc Clelland

  1. Kebutuhan untuk berprestasi (n Ach)

Kebutuhan untuk berprestasi (n Achadalah motivasi untuk berprestasi, karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Contoh: Wirausahawan yang menginginkan pujian dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.

b.   Kebutuhan untuk berafiliasi (n Afill)

Kebutuhan untuk berafiliasi (n Afill) adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi. Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi. Contoh: Wirausahawan yang ingin mempunyai hubungan baik dengan rekan kerjanya.

c.   Kebutuhan untuk berkuasa (n Pow)

Kebutuhan untuk berkuasa (n Pow) adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain. Contoh: Pegawai yang mau diatur oleh seorang wirausahawan, sehingga wirausahawan tersebut cukup berkuasa di bidang masing-masing.

  1. Sebutkanlah dan berikanlah contoh masing-masing sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru.

Gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru, antara lain:

  1. Konsumen. Wirausahawan harus selalu memperhatikan apa yang menjadi keinginan konsumen.
  2. Perusahaan yang sudah ada. Wirausahawan harus selalu memperhatikan dan mengevaluasi produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan yang sudah ada serta mencari cara untuk memperbaiki penawaran yang sudah ada.
  3. Saluran distribusi. Merupakan sumber gagasan baru yang sangat baik karena kedekatan mereka dengan kebutuhan pasar.
  4. Pemerintah. Merupakan sumber pengembangan baru yang terdiri dari 2 cara, yaitu melalui dokumen hak-hak paten yang memungkinkan pengembangan sejumlah produk baru dan melalui peraturan pemerintah terhadap dunia bisnis yang memungkinkan munculnya produk baru.
  5. Penelitian dan pengembangan. Sering menghasilkan gagasan baru atau perbaikan produk yang sudah ada.

 

  1. Sebutkan dan jelaskan masing-masing unsur-unsur analisa pulang pokok.

Unsur-unsur analisa pulang pokok antara lain:

a.   Biaya tetap biaya yang jumlah totalnya tetap dalam kisaran perubahan volume kegiatan tertentu.Besar kecilnya biaya tetap dipengaruhi oleh kondisi perusaha an jangka panjang, teknologi dan metode serta strategi manajemen.

b.   Biaya variabel: biaya yang jumlah totalnya berubah sebanding dengan perubahan volume kegiatan

c.    Biaya total: keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan produksi.

d.    Pendapatan total

e.    Keuntungan

f.     Kerugian

g.    Titik pulang pokok

 

4.   Sebutkan dan jelaskan pembagian dalam bentuk-bentuk kepemilikan, serta sebutkan keuntungan dan kerugian masing-masing

Beberapa bentuk kepemilikan perusahaan yaitu:

  1. Pemilikan tunggal / perseorangan (firma)

a)      Dimiliki dan dijalankan oleh 1 orang

b)      Pemilik tidak perlu membagi laba

  1. Kongsi

a)  Ada perjanjian tertulis

b)  Dimiliki 2 orang atau lebih

c)   Umur perusahaan terbatas

d)   Pemilikan bersama atas harta

e)   Ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba

  1. Perusahaan Perseroan:

a)  Perusahaan dengan badan hukum

b)  Kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki

c)   Pemilikan dapat berpindah tangan

d)   Eksitensi relatif lebih stabil atau permanen

Nama : Ganjar Artha K.
NPM : 30408384
Kelas : 4ID02

1. Apa yang dimaksud dengan kewirausahaan, berasal dari bahasa apakah? Sebutkan pula artinya?
Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang  lebih besar.

Kewirausahaan atau dalam bahasa perancis disebut entrepreneurship dan kalau diterjemahkan secara harfiah punya pengertian sebagai perantara, diartikan sebagai sikap dan perilaku mandiri yang mampu memadukan unsur cipta, rasa dan karya atau mampu menggabungkan unsur kreativitas, tantangan, kerja keras dan kepuasan untuk mencapai prestasi maksimal.

 2. Apa yang dimaksud dengan wirausahawan, dan sebutkan tiga jenis perilakunya?

Wirausaha adalah orang yang merubah nilai sumber daya, tenaga kerja, bahan dan faktor produksi lainnya menjadi lebih besar daripada sebelumnya dan juga orang yang melakukan perubahan, inovasi dan cara-cara baru.

Tiga jenis perilaku :

1.   Memulai inisiatif.

Memulai inisiatif berarti memiliki pola pikir yang luas dan kreatif serta suatu tekad yang bulat ingin berwirausaha.

2.   Mengorganisasi dan mereorganisasi mekanisme sosial/ekonomi untuk merubah sumber daya dan situasi dengan cara praktis. Artinya seorang wirausaha harus mampu merubah semua faktor yang mempengaruhi dalam kelangsungan usahanya secara praktis untuk menunjang kelancaran usahanya.

3.   Diterimanya resiko

Seorang wirausaha juga harus bisa meenerima segala resiko dalam menjalankan usahanya yaitu suatu kegagalan dalam usahanya.

 3. Wirausahawan dunia modern muncul pertama kali di Inggris pada masa revolusi pada akhir abad ke 18. Apa yang menjadi kunci penting seorang wirausahawan? Sebutkan Karakteristiknya menurut Mc Clelland dan karakteristiknya yang sukses dengan n Ach tinggi.

Kunci penting seorang wirausahawan adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas.

Karakteristik Wirausahawan Menurut McClelland :

·         Keinginan untuk berprestasi

·         Keinginan untuk bertanggung jawab

·         Preferensi kepada resiko-resiko menengah

·         Persepsi kepada kemungkinan berhasil

·         Rangsangan oleh umpan balik

·         Aktivitas energik

·         Orientasi ke masa depan

·         Keterampilan dalam pengorganisasian

·         Sikap terhadap uang

 

Karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach tinggi :

·         Kemampuan inovatif

·         Toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity)

·         Keinginan untuk berprestasi

·         Kemampuan perencanaan realistis

·         Kepemimpinan terorientasi kepada tujuan

·         Obyektivitas

·         Tanggung jawab pribadi

·         Kemampuan beradaptasi

·         Kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrator

4.   Sebutkan tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut Mc Clelland, dan berikanlah contoh masing-masing.

Kebutuhan untuk berprestasi (nAch)

n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi, karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.

 

Kebutuhan untuk berafiliasi (n Afil)

Kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI) Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi. Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi.

 

Kebutuhan untuk berkuasa (n Pow)

Kebutuhan akan Kekuasaan (n-POW) Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain.

 

5.   Sebutkanlah sumber-sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru.

Meskipun terdapat banyak cara untuk mencari sumber gagasan baru, baik produk maupun jasa, proses ini dapat dipercepatdengan penggunaan saran-saran berikut dimana gagasan baru bisa memunculkan usaha baru.

  1. Kebutuhan akan sumber penemuan
  2. Hobi atau kesenangan pribadi
  3. Mengamati kecenderungan-kecenderungan
  4. Mengamati kekurangan-kekurangan produk dan jasa yang ada
  5. Mengapa tidak terdapat ?
  6. Kegunaan lain dari barang-barang biasa
  7. Pemanfaat produk dari perusahaan lain

 

Sumber:

(http://thanah-nanu.blogspot.com/2010/12/kewirausahaan.html)

(http://revolsirait.com/definisi-kewirausahaan)

 

Accreditation Board of Engineering and Technology (ABET)

Kode etika Perekayasa

 

Prinsip- prinsip fundamental

Perekayasa hendaknya menegakan dan mengembangkan integritas, kehormatan, dan harga diri profesi perekayasa dengan cara:

–          Menggunakan keahlian dan pengetahuan mereka untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia.

–          Jujur, tidak memihak, dan setia dalam melayani masyarakat, pimpinan, dan klien.

–          Berusaha keras untuk meningkatkan kompetensi atau daya saing dan martabat dari profesi perekayasa dan

–          Membantu kalangan tekhnisi dan professional dari bidang ilmu mereka

 

Kitab fundamental

  1. Perekayasa hendaknya menjaga prioritas dari keselamatan, keshatan dan kesejahteraan dari masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas profesional mereka.
  2. Perekayasa hendaknya melaksanakan tugas mereka yang di dalam area sesuai dengan keahlian mereka.
  3. Perekayasa hendaknya mengeluarkan peryataan umum dalam sikap yang jujur dan obyektif
  4. Perekayasa hendaknya berlaku secara profesional  kepada setiap pimpinan atau klien dan bertindak sebagai pihak yang dapat dipercaya,  juga menghindari perselisihan akan kepentingan.
  5. Perekayasa hendaknya membangun reputasi professional melalui kestiaan terhadap pengabdian mereka dan hendaknya tidak berkompetisi secara tidak adil.
  6. Perekayasa hendaknya menegakan dan mengembangkan integritas, kehormatan, dan harga diri profesi perekayasa
  7. Perekayasa hendaknyaterus mengembangkan keprofesionalitas mereka melalui karir mereka dan juga menyediakan kesempatan untuk mengembngakan profesionalitas dari perekayasa yang dibawah bimbingan mereka

 

Panduan-panduan yang disarankan untuk digunakan bersama kitab-kitab etika fundamental

  1. Perekayasa hendaknya menjaga prioritas dari keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan dari masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas profesional mereka.
    1. Perekayasa hendaknya mengetahui bahwa kehidupan, kesehatan dan kesejahteraan umum  bergantung pada penilaian, keputusan, dan pelaksanaan rekayasa yang digabungkan kedalam stuktur, mesin, hasil, proses, dan peralatan.
    2. Perekayasa hendaknya tidak menyetujui atau memateraikan rencana dan atau spesifikasi dari desain yang membahayakam kesehatan dan kesejahteraan masayrakat dan juga desain yang tidak cocok denagn standarisasi rekayasa yang sudah diterima.
    3. Ketika penilaian profesional dari perekayasa terpaksa dikesampingkan sehingga membahayakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan dari masyarakat, hendaknya perekayasa memberi informasi kepada klien dan pimpinan mereka akan kemungkinan- kemungkinan yang akan terjadi, dan juga memberi tahu kepada pihak2x yang mempunyai wewenaang yang sesuai.

–          Perekayasa hendaknya berusaha menyediakan publikasi dari standarisasi,  kode uji coba, dan prosedur akan pengendalian kualitas yang akan memudahkan masyrakat untuk mengerti akan derajat dari keselamatan atau harapan hidup yang dihubungkan dengan desain, hasil dan system yang merupakan tanggung jawab dari perekayasa.

–          Perekaysa hendaknya melakuakn pemeriksaan ulang terhadap keselamatan dan kehandalan dari desain, hasil, atau system yang merupakan tanggung jawab mereka sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana akan desain tersebut

–          Ketika perekayasa mengetahui bahwa ada kondisi yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat, hendaknya perekayasa segera memberi informasi kepada pihak-pihay kang mempunyai wewenang sesuai dengan situasi yang ada.

  1. Ketika perekayasa mengetahui bahwa ada orang lain ataau perusahaan lain yang menyalahi salah satu dari panduan ini, maka hendakmya mekrea segera menginformasikan kepada pihak yang berwanag seacara tertulis dan hendaknya besdia untuk bekerja sama dalam mnyediakan informasi lebih lanjut atau memberi bantuan yang mungkin diperlukan.

–          Perekayasa hendaknya memberi tahu pihak yang berwenang jika peninjauan akan keselamatan dan kehandalan dari hasil atau system tidak memadai atau ketika desain tersebut menimbulkan bahaya terhadap masayrakat jiga desain tersebut digunakan

–          Perekayasa hendaknya tidak memberi persetujuan kepada hasil atau system ketika terjadi modifikasi yang dapat mempengaruhi kinerja dimana kinerja tersebut menyangkut keselamatan dan kehandalan.

  1. Perekayasa hendaknya selalu mencari kesempatan untuk mmemberiak pelayanan yang membangun dan berusaha untuk meningkatkan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan dari komunitas perekayasa
  2. Perekayasa hendaknya memperhatikan pelestarian lingkungan untuk meningkatkan kualitas kehidupan.

 

 

  1. Perekayasa hendaknya melaksanakan tugas mereka yang di dalam area sesuai dengan keahlian mereka
    1. Perekayasa hendaknya melakukan tugas rekayasanya hanya ketika berkualifikasi secara pendidikan dan pengalaman pada bidang  tersebut.
    2. Perekayasa hendaknya menerima tugas yang membutuhkan pendidikan dan pengalaman tambahan diluar daerah keahlian mereka, hanya jika tugas tersebut berkaitan dengan tahap pada proyek mereka dimana masih sesuai dengan kualifikasi mereka. Untuk tahapan yang lain hendaknya diserahkan kepada rekan yang berkualifikasi, konsultan atau pimpinan.
    3. Perekayasa hendaknya tidak menyetujui atau mensahkan sauatu renacana rekayasa atau dokumen dimana perekayasa kurang ahli dalam hal pengetahuan dan pengalaman, dan juga kepada rencana rekayasa atau dokumen yang tidak disapakan di bawah pengendalian dan pengawasan perekayasa

 

  1. Perekayasa hendaknya mengeluarkan peryataan umum dalam sikap yang jujur dan obyektif
    1. perekayasa hendaknya berusaha keras untukmemberi penjelasan kepada masyarakat dan juga mencegah kesalahphaman akan suatu keberhasilan akan proyek rekayasa
    2. perekayasa hendaknya sepenuhnya jujur dan obyektif dalam menyatakan laporan, pernyataan, atau kesaksian yang profesional. Perekayasa juga harus menyertakan semua informasi yangberhubungan dalam laporan, pernyataan, atau kesaksian perekayasa.
    3. Ketika perekayasa bertugas sebagai tenaga ahli atau saksi tekhnisi di pengadilan, komisi atau sidang lainnya, hendaknya mengutarakan pendapat mnegenai suatu rekayasa, hanya jika didasari oleh pengetahuan yang cukup akan fakta dari isu tersebut, dimana sesuai dengan latar belakang keahlian didalam materi tersebut, dan didasari oleh kejujuran akan kesaksian yang tepat dan pantas
    4. Perekayasa hendaknya tidak mengeluarkan pernyataan, kritik atau bantahan pada masalah rekayasa dimana perekayasa telah dipengaruhi atau disuap oleh pihak lain yang berkepentingan. Terkecuali perkayasa telah menyatakan keadaan mereka dengan cara menyatakan identitas pihak tersebut dimana mereke berbiacara untuk kepentingan pihak tersebut dan juga menyatakan hal- hal yang berhubungan dengan materi.
    5. Perekayasa hendaknya juga sopan dan menghargai diri sendir dalam menjelaskan pekerjaan mereka dan hasilnya, dan juga menghindari tindakan yang bertujuan untuk mendorong kepentingan perekayasa dengan megorbankan integritas, kehormatan dan harga diri profesi perekayasa.
    6. Perekayasa hendaknya berlaku secara profesional  kepada setiap pimpinan atau klien dan bertindak sebagai pihak yang dapat dipercaya,  juga menghindari perselisihan akan kepentingan.
      1. Perekayasa hendaknya mebhindari semua perselisihan kepentingan dengan pimpinana atau klien, dan juga harusmemberi informasi kepada pimpinan atau klien dari rekan bisnis mengenai hal-hal yang dapat mempengaruhi penilaian perekayasa atau kualaitas kerja perekayasa
      2. Perekayasa hendaknya tidak menerima tugas yang diketahui dapat menimbulakan perselisihan kepentingan antara sesame perekayasa dan juga kpeada klien atau pimpinanan perekayasa
      3. Perekayasa hendkanya tidak menerima kompensasi, dana atau semacamnya, dari lebih dari satu pihak untuk tugas pada proyek yang sama, juga tidak kepada tugas lain yang menyinggung proyek tersebut, terkecuali kondisi tersbut tidak dirhasaiakan dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan
      4. Perekayasa hendaknya tidak mengumpulkan atau menerima dana atau pertimbangan berharga liannya, termasuk didalamnya desain rekayasa Cuma-Cuma, dari penyedia materi atau peralatan yang mengkhususkan pada produk mereka
      5. Perekayasa hendaknya tidak menerima atau mengumpulkan imbalan, langsung atau tidak langsung dari kontraktor, agen mereka, aatau dari pihak lainnya yang menangani perjanjian dengan klien atau pimpinan mereka dalam hal tugas dimana mereka akan bertanggung jawab
      6. Ketika perekayasa bertugas sebagai pelayan masyrakat sebagai anggota, penasihat, atau karyawan dari department atau organisasi pemerintah, hendaknya perekayasa tidak mengambil bagian dalam tindakan atau pikiran dalam hal tugas yang disediakan oleh mereka atau organisasi mereka dalam hasil proyek rekayasa atau proyek rekayasa tersendiri
      7. Perekayasa hendaknya tidak menacari atau menerima kontrak rekayasa dari departemen pemerintah dimana pelaku, petugas, karyawan mereka bertindak sebagai anggota deparetemen pemerintah
      8. Ketika hasil dari penelitian mereka diaman perekayasa percaya bahwa proyek tersebut gagal, maka hendaknya perekayasa memberi tahu pimpinan atau klien mereka
      9. Perekayasa hendaknya memperlakuakan informasi yang diterima dalam ngerjakan tugas mereka sebagai rahaisa dan tidak menggunakan informasi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien, pimpinan, atau masyarakat.

–          Perekayasa tidak akan menyingkap informasai rahasia mengenai perihal bisnis atau proses tekhnik dari mantan pimpinan atau klien atau pada penawar yang sedang dievaluasi tanpa sepengetahuan mereka

–          Perekayasa hendaknya tidak membuka informasi rahasia atau hasil penyelidikan dari panitia dimana perekayasa adalah anggotanya.

–          Ketika perekayasa menggunakan desain yang sudah disediakan oleh klien, maka desain tersebut tidak boleh ditiru oleh perekayasa untuk keperluan lainnya tanpa ijin

–          Ketika perekayasa sedang bekerja untuk pihak lain, perekayasa hendaknya tidak menerima promosi atau negosiasi atau mengatur untuk pekerjaan yang lain dalam hubungan pada proyek tersebut dimana perekayasa memperoleh pengetahuan khusus atau tertentu tanpa seijin atau sepengetahuan semua pihak yang berkepentingan

  1. Perekayasa hendanya bertindak secara adil dan benar kepada semua pihak ketika menyusun suatu kontrak atau lainnya.
  2. Sebelum menerima suatu pekerjaan untuk pihak lain dimana perekayasa mungkin membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan atau  catatan lainnya yang menyungguhaka suatau hak paten, perekayasa hendaknya membuat persetujuan mnagenai hak kepemilikan
  3. Perekayasa hendaknya menerima dan mengakui kesalahan mereka sendiri ketika telah terbukti dan hemdaknya tidak membelokan atau mengaburkan fakta untuk membenarkan keputusan perekayasa
  4. Perekayasa hendaknya tidak menerima suatu pekerjaan profesional diluar pekerjaan mereka sehari-haritanpa sepengetahuan pimpinana mereka
  5. Perekaysa hendaknya tidak mencoba untuk menarik karyawan dari pihak lain dengan mneggunakan gambaran yang palsu atau menipu
  6. Perekayasa hendaknya tidak melihat atau memeriksa suatu hasil atau pekerjaan dari perekayasa lainnya terkecuali dengan pengetahuan perekayasa tersebut, atau terkecuali perekayasa tersebut telah mengalami pemutusan hubungan perjanjian terhadap pekerjaan tersebut

–          Perekayasa yang tergabung dalam bidang pemerintahan,industri atau pendidikan berhak untuk melihat dan mengevaluasi pekerjaan perekayasa lainya apabila diperlukan.

–          Perekaysa yang tergabung pada bidang industri atau penjualan berhak untuk mengadakan pembandingan rekayasa mengenai produk mereka terhadap produk dari penyedia lainnya

–          Perekayasa yang tergabung pada bidang penjualan hendaknya tidak menawarkan atau memberi konsultasi rekayasa atau desain atau nasihat selain daripada peralatan, materi, atau system yang dijual atau ditawarakan oleh perekayasa.

  1. Perekayasa hendaknya membangun reputasi professional melalui kesetiaan terhadap pengabdian mereka dan hendaknya tidak berkompetisi secara tidak adil.
    1. Perekayasa tidak akan membayar atau menawarkan untuk membayar, baik secara langsung maupun tidak langsung, apapun komisi, kontribusi politik, atau hadiah, atau pertimbangan lain dalam rangka untuk mengamankan bekerja, eksklusif mengamankan posisi gaji melalui kerja lembaga.
    2. Perekayasa harus melakukan negosiasi kontrak untuk jasa profesional secara adil dan hanya atas dasar kompetensi dan kualifikasi menunjukkan untuk jenis layanan profesional yang diperlukan.
    3. Perekayasa harus menegosiasikan metode dan tingkat kompensasi
      sepadan dengan yang telah disepakati cakupan pelayanan.
      Sebuah pertemuan pikiran satu pihak dalam kontrak adalah penting untuk saling keyakinan. Kepentingan umum mengharuskan bahwa biaya teknik layanan yang adil dan wajar, tetapi bukan pertimbangan pengendalian
      pemilihan individu atau perusahaan untuk menyediakan layanan ini.

(1)   Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh layanan profesional lainnya.

  1. Perekayasa tidak akan berupaya untuk menggantikan Engineers lain tertentu kerja setelah menjadi sadar bahwa langkah pasti telah diambil
    terhadap pekerjaan yang lain ‘atau setelah mereka telah dipekerjakan.

(1)   Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki perekayasa di bawah kontrak untuk pekerjaan yang sama.

(2)   Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki perekayasa untuk pekerjaan yang sama belum selesai atau belum dibayar kecuali persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang litigated atau jasa perekayasa kontrak ‘telah dihentikan di tertulis oleh salah satu pihak.

(3)   Dalam hal pengakhiran litigasi, calon insinyur sebelum
menerima penugasan tersebut harus menasehati perekayasa diakhiri atau terlibat dalam litigasi.

  1. Perekayasa harusnya tidak meminta, mengusulkan ataupun menerima komisi secara kontingen dalam keadaan di mana penilaian secara professional mereka masih diragukan, atau saat ketentuan darurat digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan komisi profesionalnya.
  2. Perekayasa tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka,atau asosiasi mereka, kualifikasi akademis atau keprofesionalannya. Mereka tidak akan menyamarkan atau melebih-lebihkan tingkat tanggung jawab dalam tugas pokok sebelumnya. Brosur informasi ataupun penyajian peristiwa secara politik pada pekerjaan lainnya yang berhubungan tidak akan dapat menggambarkan fakta tentang pengusaha, karyawan, asosiasi, usaha patungan, atau prestasi mereka yang lalu dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualifikasi kerja mereka.
  3. Perekayasa dapat mengiklankan layanan professional hanya sebagai sarana identifikasi dan terbatas pada hal berikut:

(1)   Kartu identitas professional, daftar yang diakui dan dipublikasikan secara terhormat, asalkan mereka konsisten dalam ukuran dan berada dalam bagian publikasi secara regular, dikhususkan untuk kartu identitas professional dan listing. Informasi yang ditampilkan harus sebatas nama perusahaan, alamat, nomor telpon, symbol yang sesuai, nama-nama pokok peserta, dan bidang prakteknya.

(2)   Tanda pada peralatan, kantor, dan lokasi proyek yang mereka kerjakan, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan jenis pelayanan yang diberikan.

(3)   Brosur, kartu nama, kop surat, dan factual yang merepresentasikan pengalaman, fasilitas, personil, dan kapasitas untuk memberikan layanannya lainnya relative tidak menyesatkan terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek lain dan tidak sembarangan dalam pendistribusiannya.

(4)   Listing diklasifikasikan di bagian direktori telepon, terbatas pada nama, alamat, nomor telepon, dan spesialisasi perusahaan tersebut tanpa menggunakan jenis huruf khusus dan ditebalkan.

  1. Perekayasa dapat menampilkan iklan dalam bisnisnya dan dipublikasikan secara professional, factual, dan hanyak menyangkut teknik, bebas dari kesombongan, tidak mengandung ungkapan pujian atau implikasinya, tidak menyesatkan sehubungan dengan partisipasi dalam jasa atau proyek yang dimaksud.
  2. Perekayasa dapat membuat artikel untuk menjelaskan atau menekankan hal teknik yang factual, terhormat, dan bebas dari kesombongan, tidak mengandung ungkapan pujian atau implikasinya. Hal tersebut tidak dapat ditafsirkan lain selain partisipasi langsung dalam pekerjaan.
  3. Perekayasa dapat memperpanjang izin untuk nama-nama mereka yang akan digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin diterbitkan oleh produsen, kontraktor, pemasok bahan, dll, hanya dengan cara yang sederhana bermartabat mengakui partisipasi dan lingkup dalam
    proyek atau produk yang dijelaskan. Izin tersebut tidak termasuk dukungan publik terhadap produk .
  4. Perekayasa dapat mengiklankan rekrutmen personil di tepat
    publikasi atau dengan distribusi khusus. Informasi yang disajikan harus
    ditampilkan dengan cara yang bermartabat, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta, bidang praktek di mana perusahaan yang memenuhi syarat dan deskripsi posisi yang tersedia, kualifikasi yang dibutuhkan dan manfaat yang tersedia.
  5. Perekayasa tidak akan ikut kompetisi desain untuk tujuan
    mendapatkan komisi untuk proyek-proyek tertentu, kecuali ketentuan yang dibuat untuk kompensasi yang layak untuk semua desain yang dikirim.
  6. Perekayasa tidak akan memanipulasi atau memalsukan, langsung atau tidak langsung, melukai reputasi profesional, prospek, praktek atau pekerjaan perekayasa lain, dan tidak pandang bulu mereka mengkritik karya orang lain.
  7. Perekayasa akan tidak melakukan atau tidak setuju untuk melakukan layanan secara gratis, kecuali jasa profesional yang penasihat untuk organisasi non-profit sipil, amal, atau agama. Ketika menjabat sebagai anggota organisasi tersebut, insinyur berhak mempergunakan pribadi mereka pengetahuan teknik dalam pelayanan ini organisasi.
  8. Perekayasa tidak akan menggunakan peralatan, perlengkapan, laboratorium maupun fasilitas kantor dari mereka untuk melaksanakan praktek swasta di luar tanpa persetujuan.
  9. Dalam hal fasilitas bebas pajak atau pajak-dibantu, insinyur tidak menggunakan layanan mahasiswa kurang dari tingkat kompetensi karyawan lainnya, termasuk tunjangan.
  10. Perekayasa hendaknya menegakan dan mengembangkan integritas, kehormatan, dan harga diri profesi perekayasa

a.   Perekayasa tidak akan bergaul dengan tidak menggunakan izin dari nama mereka atau nama perusahaan dalam usaha bisnis oleh setiap orang atau perusahaan yang mereka tahu, atau memiliki alasan untuk percaya, sedang terlibat dalam bisnis atau profesional praktek-praktek yang bersifat penipuan atau tidak jujur.

  1. Perekayasa tidak akan menggunakan asosiasi dengan non-insinyur, perusahaan, atau kemitraan sebagai ‘cloak’ untuk tindakan tidak etis.
  2. Perekayasa hendaknya terus mengembangkan keprofesionalitas mereka melalui karir mereka dan juga menyediakan kesempatan untuk mengembngakan profesionalitas dari perekayasa yang dibawah bimbingan mereka
    1. Perekayasa harus mendorong karyawan mereka untuk
      pendidikan kedepannya.
    2. Perekayasa harus mendorong karyawan rekayasa mereka untuk menjadi terdaftar sedini mungkin.
    3. Perekayasa harus mendorong karyawan untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional dan teknis.
    4. Perekayasa harus mendukung profesional dan teknik sosial kedispilinan.
    5. Perekayasa akan memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan rekayasa untuk kredit mereka yang akan jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Kapan saja mungkin, mereka akan nama orang atau orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.
    6. Perekayasa akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik, dan tidak akan berpartisipasi dalam penyebaran tidak benar, tidak adil atau laporan berlebihan tentang teknik.
    7. Perekayasa akan menjunjung tinggi prinsip dan kompensasi memadai untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan rekayasa
    8. Perekayasa akan menjalankan tugas alami professional insinyur yang akan menggunakan pelatihan penuh dan pengalaman mereka sejauh mungkin, dan mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk profesional sub atau teknisi.
    9. Perekayasa akan menyediakan prospektif karyawan dengan informasi lengkap tentang kondisi pekerjaan dan status yang diusulkan pekerja mereka, dan akan menginformasikan perubahan setelah mereka bekerja.

 

 

Jelaskan alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan ! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika?

Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis. Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya. Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
Bila profesi keteknikan tidak dilandasi dengan etika maka akan memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi (http://lagaknya.blogspot.com/2010/04/tugas-etika-profesi-2.html).

Kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).

Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan ! Apa dampak yang ditimbulkan?

1.      Internet merupakan salah satu produk gabungan teknologi komputer dan telekomunikasi yang sukses. Internet yang pada awalnya ditujukan untuk kepentingan militer saat ini telah digunakan sebagai media untuk melakukan bisnis dan kegiatan sehari-hari. Yang sering menjadi pertanyaan adalah tingkat kemanan dari teknologi internet. Keamanan di internet sebetulnya sudah pada tahap yang dapat diterima, hanya hal ini perlu mendapat pengesahan dari pemerintah atau otoritas lainnya sehingga pelaku bisnis mendapatkan kepastian hukum. Identitas seseorang dapat diberikan dengan menggunakan digital signature (tanda tangan digital) yang dikelola oleh Certification Authority (CA). Permasalahannya adalah tanda tangan digital ini harus dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah setelah melalui prosedur dan mekanisme keamanan yang tinggi. Kejahatan yang ditimbulkan oleh teknologi komputer dan telekomunikasi perlu diantisipasi. Istilah hacker, cracker, dan cybercrime telah sering terdengar dan menjadi bagian dari khazanah hukum pidana. Kejahatan yang melibatkan orang Indonesia sudah terjadi. Ada juga kejahatan yang dilakukan oleh pengguna di Indonesia dengan tidak mengirimkan barang atau uang yang sudah disepakati dalam transaksi e-commerce. Tindak kejahatan semacam ini pada umumnya dapat ditelusuri (trace) dengan bantuan catatan (logfile) yang ada di server ISP yang digunakan oleh cracker. Akan tetapi seringkali ISP tidak melakukan pencatatan (logging) atau hanya menyimpan log dalam kurun waktu yang singkat. Logfile ini dapat menjadi bukti adanya akses cracker tersebut.  Penyidikan kejahatan cyber ini membutuhkan keahlian khusus. Pihak penegak hukum harus lebih cepat tanggap dalam menguasai teknologi baru ini. Eksistensi teknologi informasi disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk cyber crime. Disamping itu, mengingat teknologi informasi yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara maya (virtual), teknologi informasi juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku saat ini. Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan teknologi informasi (http://blog.uad.ac.id/yuniarti/2009/10/24/etika-profesi-hacker/).

2.      Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.

3.      Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

4.      Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.

(http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:UXZzk8ny6-4J:www.los-diy.or.id/artikel/LosdiyContoh%2520Pelanggaran%2520Etika%2520Bisnis.pdf+contoh+kasus+pelanggaran+etika+profesi+bidang+keteknikan)

Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya. Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurut faham:

a.    Kantianisme
b. Utilitarianisme

Kantianisme adalah paham dimana setiap kita mengambil keputusan, kita harus membayangkan bagaimana bila kita adalah pihak yang dirugikan. Paham ini menjelaskan bahwa bila memang harus dilakukan sebuah tindakan, maka tindakan itu dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan orang lain.

Utilitarian adalah bahwa seseorang wajib secara moral untuk
menghasilkan paling baik untuk jumlah terbesar. Itu diidentifikasi dengan utilitas yang  baik. Dalam menghitung apakah suatu tindakan yang benar atau salah, orang perlu proyek konsekuensi total baik atau buruk, dan menentukan tindakan yang akan mengoptimalkan  utilitas dalam situasi tersebut. Untuk perhitungan seperti kepentingan masing-masing  orang harus menghitung untuk satu (Anda tidak dapat privilese kepentingan Anda sendiri) dan hasil harus memaksimalkan (atau mengoptimalkan) hasil positif.

Jadi, kasus diatas dapat diselesaikan menurut paham “Utilitarian” , dengan cara segera mungkin memindahkan 40 orang peneliti yang tersisa dan laboratorium riset yang telah terinfeksi dibumihanguskan dengan bom. Lalu 40 orang peneliti tersebut ditempatkan pada suatu tempat yang terisolasi hingga menuju tanda-tanda yang baik,  dengan begini mungkin saja dari beberapa peneliti tersebut menemukan antidote (penawar) untuk melawan bakteri mematikan tersebut. Terkesan mengharapkan suatu kejutan tetapi dengan begitu tidak menghilangkan rasa positif dan optimisme pada masalah yang terjadi.